Wadah dan Penyimpanan
Wadah dan sumbatnya tidak boleh mempengaruhi bahan yang disimpan didalamnya
baik secara kimia maupun secara fisika, yang dapat mengakibatkan perubahan
kekuatan, mutu atau kemurniannya hingga tidak memenuhi persyaratan resmi.
Kecuali dinyatakan lain, persyaratan wadah yang tertera di Farmakope juga
berlaku untuk wadah yang digunakan dalam penyerahan obat oleh apoteker.
Wadah suatu
bahan steril yang dimaksudkan untuk pengobatan mata atau telinga, kecuali yang
disiapkan segera sebelum diserahkan atas resep dokter , harus disegel
sedemikian rupa hingga isinya tidak dapat digunakan tanpa merusak segel.
2. Wadah tidak tembus cahaya
Wadah tidak tembus
cahaya harus dapat melindungi isi dari pengaruh cahaya, dibuat dari bahan
khusus yang mempunyai sifat menahan cahaya atau dengan melapisi wadah tersebut
. Wadah yang bening dan tidak berwarna atau wadah yang tembus cahaya dapat
dibuat tidak tembus cahaya dengan cara memberi pembungkus yang buram. Dalam hal
ini pada etiket harus disebutkan bahwa pembungkus buram diperlukan sampai isi
dari wadah habis karena diminum atau digunakan untuk keperluan lain. Jika dalam monografi dinyatakan “Terlindung dari cahaya “ dimaksudkan agar
penyimpanan dilakukan dalam wadah tidak tembus cahaya.
3. Wadah tertutup baik
Wadah tertutup
baik harus melindungi isi terhadap masuknya bahan padat dan mencegah
kehilangan bahan selama penanganan , pengangkutan, penyimpanan dan
distribusi.
4. Wadah tertutup rapat
Harus melindungi
isi terhadap masuknya bahan cair , bahan padat atau uap dan mencegah
kehilangan, merekat, mencair atau menguapnya bahan selama pena-nganan ,
pengangkutan dan distribusi dan harus dapat ditutup rapat kembali. Wadah
tertutup rapat dapat diganti dengan wadah tertutup kedap untuk bahan dosis
tunggal.
5. Wadah tertutup kedap
Harus dapat
mencegah menembusnya udara atau gas selama penanganan, pengangkutan,
penyimpanan dan distribusi.
6. Wadah satuan tunggal
Digunakan untuk
produk obat yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai dosis tunggal yang harus
digunakan segera setelah dibuka. Wadah atau pembung-kusnya sebaiknya
dirancang sedemikian rupa, hingga dapat diketahui apabila wadah tersebut pernah
dibuka. Tiap wadah satuan tunggal harus diberi etiket yang menye-butkan
identitas, kadar atau kekuatan, nama produsen, nomor batch dan tanggal
ka-daluarsa.
7. Wadah dosis tunggal
Adalah wadah
satuan tunggal untuk bahan untuk bahan yang hanya digunakan secara parenteral.
8. Wadah dosis satuan
Adalah wadah
satuan tunggal untuk bahan yang digunakan bukan secara parenteral dalam doosis
tunggal, langsung dari wadah.
9. Wadah satuan ganda
Adalah wadah yang
memungkinkan dapat diambil isinya beberapa kali tanpa mengakibatkan perubahan
kekuatan, mutu atau kemurnian sisa zat dalam wadah tersebut.
10.
Wadah dosis ganda
Adalah wadah
satuan ganda untuk bahan yang digunakan hanya secara parenteral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar